Komisi II Desak Kapolri Evaluasi Mendalam Konflik Agraria di Riau

11-07-2023 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Mafia tanah bersama perwakilan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura di Ruang rapat Komisi II DPR RI,Senin,(10/7/2023). Foto : Devi/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera melakukan Analisa Evaluasi (ANEV) mendalam terhadap kinerja Kepolisian Daerah Riau dalam penanganan kasus konflik agraria antara masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

 

“Kami mendesak Kapolri segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam atas penanganan konflik antar masyarakat dengan PT DSI," tegas Junimart Girsang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Mafia tanah bersama perwakilan masyarakat Koto Gasib, Dayun dan Mempura di Ruang rapat Komisi II DPR RI,Senin,(10/7/2023).

 

Lebih lanjut dikatakannya, desakan itu adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat evaluasi satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah di Riau beberapa waktu lalu Senin, (26/6/2023).

 

"Karena sebelumnya Panja DPR juga sudah meminta kepada Polda Riau untuk menarik personil Polri yang diperbantukan menjaga lahan atas permintaan Pt. DSI, serta membongkar jembatan yang dibuat oleh oknum suruhan PT DSI di atas lahan masyarakat, tetapi tidak juga ditindak lanjuti, bahkan diduga dikawal Polri,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II ini.

 

Junimart menjelaskan, permintaan agar Satgas Mafia Tanah di Riau bersikap profesional dan tegas juga telah disampaikan langsung kepada Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau dalam kunker Spesifik dua minggu yang lalu di Pekanbaru.

 

Selain itu Junimart juga menyinggung terkait laporan masyarakat langsung atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat oleh sejumlah orang suruhan PT DSI yang tak kunjung ditindak oleh Polda Riau, meskipun masyarakat telah berulang kali melaporkan aksi pencurian itu dan masyarakat dilarang memanen buah sawitnya sendiri.

 

“Itu sudah jelas berdasarkan alas hak sertifikat hak milik masyarakat, tetapi buah kelapa sawitnya saat ini dipanen oleh orang suruhan PT DSI. Masyarakat telah melaporkan hal itu berulang kali kepada kepolisian di Riau, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti, justru masyarakat terkesan di-pressure,” paparnya.

 

Dijelaskannya, aksi pencurian itu selama ini dapat berjalan mulus karena keberadaan jembatan yang sengaja di bangun oleh PT DSI diatas parit kanal kebun milik masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya parit tersebut untuk segera dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...